Peraturan Umum terkait Obligasi

Umum

  1. UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. UU no. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
  3. UU no. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  4. KMK no.66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk MelaksanakanLelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
  5. SE Bank Indonesia no. 11/29/DPNP tanggal 24 Oktober 2009 tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Sekunder Dalam Rupiah

Perpajakan

  1. PP no. 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa bunga Obligasi.
  2. PP no. 27  tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
  3. KMK no.63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan.

Surat Berharga Negara

  1. PBI no. 10/ 13 /PBI/2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
  2. PBI No. 15/9/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia  Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
  3. PBI No. 17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
  4. PMK No. 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
  5. PMK No. 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
  6. PMK No. 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.
  7. PMK no. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
  8. PMK No. 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
  9. PMK No. 95/PMK.08/2014 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.
  10. PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
  11. PMK No. 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
  12. PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
  13. PMK No. 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
  14. SE Bank Indonesia No. 17/32/DPSP tanggal 13 November 2015 tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
  15. SE Bank Indonesia No. 18/36/DPSP tanggal 16 Desember 2016 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/32/DPSP tanggal 13 November 2015 tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
  16. KMK No. 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.
  17. PMK No. 44/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.01/2003  tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.
  18. PMK No. 77/PMK.06/2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.01/2003  tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No .44/PMK.06/2005.
  19. PMK No. 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
  20. SE Bank Indonesia No.11/6/DPM tanggal 10 Pebruari 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Surat Berharga Syariah Negara Ritel.
  21. SE Bank Indonesia No. 12/2/DPM tanggal 22 Januari 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.11/6/DPM tanggal 10 Pebruari 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Surat Berharga Syariah Negara Ritel.

Surat Berharga Syariah Negara

  1. PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).
  2. PMK No. 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
  3. PMK No. 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
  4. PMK No. 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
  5. PMK No. 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri.

Peraturan terkait LPHE

  1. SKB  no. KEP-45/M.EKON/07/2006, 8/50/KEP/GBI/2006, 357/KMK.012/2006, KEP.75/MBU/2006 tanggal  5 Juli 2006 tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
  2. INPRES no.  6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  3. Peraturan  Bapepam-LK No. V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
  4. Peraturan  Bapepam-LK No. X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek.