Peraturan Umum terkait Obligasi
Umum
- UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- UU no. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
- UU no. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- KMK no.66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk MelaksanakanLelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
- SE Bank Indonesia no. 11/29/DPNP tanggal 24 Oktober 2009 tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Sekunder Dalam Rupiah
Perpajakan
- PP no. 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa bunga Obligasi.
- PP no. 27 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.
- KMK no.63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan.
Surat Berharga Negara
- PBI no. 10/ 13 /PBI/2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
- PBI No. 15/9/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
- PBI No. 17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
- PMK No. 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
- PMK No. 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
- PMK No. 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.
- PMK no. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- PMK No. 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- PMK No. 95/PMK.08/2014 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.
- PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
- PMK No. 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
- PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
- PMK No. 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
- SE Bank Indonesia No. 17/32/DPSP tanggal 13 November 2015 tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
- SE Bank Indonesia No. 18/36/DPSP tanggal 16 Desember 2016 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/32/DPSP tanggal 13 November 2015 tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
- KMK No. 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.
- PMK No. 44/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.
- PMK No. 77/PMK.06/2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No .44/PMK.06/2005.
- PMK No. 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
- SE Bank Indonesia No.11/6/DPM tanggal 10 Pebruari 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Surat Berharga Syariah Negara Ritel.
- SE Bank Indonesia No. 12/2/DPM tanggal 22 Januari 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.11/6/DPM tanggal 10 Pebruari 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Surat Berharga Syariah Negara Ritel.
Surat Berharga Syariah Negara
- PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).
- PMK No. 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
- PMK No. 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
- PMK No. 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
- PMK No. 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana dalam Negeri.
Peraturan terkait LPHE
- SKB no. KEP-45/M.EKON/07/2006, 8/50/KEP/GBI/2006, 357/KMK.012/2006, KEP.75/MBU/2006 tanggal 5 Juli 2006 tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
- INPRES no. 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Peraturan Bapepam-LK No. V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
- Peraturan Bapepam-LK No. X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek.
|